Kamis, 17 Februari 2011

KEADILAN JOHN RAWLS DAN PANCASILA


KEADILAN JOHN RAWLS DAN PANCASILA
Suatu Upaya mengatasi Pluralitas Agama Demi Eksistensi (Persatuan) Bangsa

1. Permasalahan Bangsa
Semangat Fundamentalisme berupa bangkitnya identitas-identitas primordial berupa Agama, Suku dan kedaerahan, yang cenderung bertindak anarkis, belum lagi Bencana Alam, korupsi para elite politik yang merugikan rakyat, dan lain-lainnya; serta kehadiran Globalisasi dengan jargon utamanya Neo-Liberalisme adalah tantangan paling berat yang merongrong eksistensi dan keberlangsungan Bangsa Indonesia saat ini. Indonesia sedang digerogoti jati dirinya. Tantangan semacam ini, paling rawan merangsang primordialisme keagamaan karena nilai-nilai religiusitas dianggap yang paling sakral untuk diganggu, apalagi oleh budaya asing semacam globalisasi. Kelompok keagamaan yang paling ketat tidak dapat diajak berkompromi dalam kondisi ini. Penolakan total adalah sikap mereka.
Namun persoalannya toidak sebatas itu. Permasalahannya adalah kelompoik keagamaan yang paling fundamental ini  (seperti FPI, Salafi, dll) seringkali memaksakan nilai/kebenaran yang mereka miliki dalam kehidupan yang lebih luas, tepatnya dal;am bangsa Indonesia. Persoalan berlanjut karena tindakan anarkhis pun dilakukan asalkan nilai mereka diwujudkan. Bahayanya tidak hanya penganut agama lain yang dimusuhi, tetapi bahkan aliran yang berlainan dengan mereka dalam agama yang sama pun dianggap musuh. Dengan sikap itu, pluralitas keagamaan yang dipayuingi Pancasila dan UUD 1945 diabaikan – sebab mereka tidak toleran apalagi mau berkompromi dengan pihak yang berbeda dari mereka.
Bila pemaksaan nilai primordial (agama) yang mengatasi nilai nasional (Pancasila) semacam itu di biarkan mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara, apa konsekkuensi yang bakal terjadi? Di manakah prinsip keadilan yang disepakati dan dijanjikan dalam Pancasila ketika hendak menjadi satu bangsa – bangsa Indonesia? Dalam tulisan ini, penulis mencoba memaparkan realita pluralitas, yang tetap dapat memperoleh legitimasi (jaminan) keadilan dalam filsafat politiknya Rohn Rawls – jadi sengaja dicari argumentasi filosofis-rasionalnya,  yang dalam konteks Indonesia, relevan pula dalam Pancasila, dan karena itu, prinsip keadilan yang menjamin pluralitas itu harus tetap dijaga dan dikembangkan demi eksistensi bangsa.
2. Realitas Pluralitas tetap dapat diatasi dengan Adil dalam teori John Rawls

Pada dasarnya, manusia dalam kenyataan kodrat dan personanya saja berbeda (pluralistik), entah berupa keinginan atau hasrat, pemikiran, gaya, daya tarik atau kesukaan, dan lain-lainnya. Dua orang kembar pun tak pernah memiliki keinginan atau pemikiran yang sama. Maka tentu juga dalam realitas manusiawi yang lebih luas pun atau di luar dirinya; entah berupa tradisi, kebudayaan, agama, nilai, moral, kepentingan, ideologi, dllnya akan beranekaragam pula. Dengan kondisi manusiawi yang wajar demikian, tak dapat disangkal bahwa ketegangan antar subyek yang satu dengan yang lain, bahkan antar kelompok subyek pun tak terelakkan.  Hal ini, terutama dalam hal kepentingan dan ideologi, adalajh lebih rumit lagi – bagaimana mungkin mengatasi kepentingan dan pikiran banyak orang secara adil.
John Rawls menawarkan suatu prisnsip keadilan yang menjamin pluralitas. Rawls menegaskan bahwa ada dua prinsip dasar keadilan;  pertama, setiap manusia harus mempunyai persamaan hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama dimiliki orang lain. Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga  (a) diharapkan memberikan keuntungan pada setiap orang, (b) dan semua kedudukan  dan jabatan terbuka untuk semua orang ( yang lalu harus dijabarkan dalam sebuah undang-undang dasar, sistem hukum, dan seterusnya)[1] Jadi, gagasan dasar Rawls adalah: segenap masyrakat tertata dengan baik apabila tatananya dapat diterima oleh semua sebagai adil; oleh orang dari latar belakang agama, budaya, dan keyakinan politik apapun.
Menyadari dilema, terutama dalam komunitas-komunitas yang memiliki jurang perbedaan yang dalam, Rawls mengandaikan bahwa kendati demikian, tentu saja masih cukup “kesamaan” sehingga dapat dimukinkan tercapainya sebuah overlapping Consensus tentang tatanan dasar kehidupan bersama. Artinya tentu saja mereka masing-masing menuntut agar dapat hidup menurut tradisi dan cita-cita masing-masing, tetapi karena dalam sistem nilai mereka terdapat masing-masing toleransi (yang baik) dan fairness pun dijungjung tinggi, maka mereka menyetujui menetapkan  suatu tatanan hidup bersama yang dapat diterima oleh semua.  
Untuk itu Rawls membedakan antara dua pluralisme; “reasonable pluralism” dan “unreasonable pluralism”.[2] Reasonable bukan dalam arti “rasional”, melainkan dari kata “to resaon about”, sebagai bersedia beragumentasi dan berkrompomi. Tentu saja, tentang keyakinan moral inti dan keagamaan sebuah komunitas tidak bersedia untuk tawar-menawar. Akan tetapi, tentang kerangka hidup bersama dengan komunitas lain mereka bersedia “to reason”, untuk mempertimbangkan pelbagai sudut, jadi untuk tidak memutlakkan cita-cita mereka sendiri. Artinya, mereka mampu untuk berkompromi.
Lain halnya kelompok-kelompok dengan keyakinan-keyakinan yang unreasonable, entah karena mereka berdasarkan sebuah ideologi atau paham keagamaan yang keras, kelompok-kelompok itu mempunyai pandangan yang eksklusif, dan karena itu tidak dapat mengadakan pertimbangan bersama atau berkrompomi, dan tidak menerima pluralitas.

3. Keadilan Dalam Pancasila – Menjamin berlangsungnya kehidupan yang Plural.
            Teori Rawls bersesuaian dengan situasi yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia. Berhadapan dengan tugas untuk melatakan tatanan dasar kehidupan kenegaraan bersama yang didambakan, yaitu dalam diskusi BPUPKI bulan mei sampai juli 1945. Waktu itu ada dua  pandangan berhadapan satu sama lain: yang satu mau menjadikan agama mayoritas sebagai dasar negara, yang lain murni kebangsaan. Teryanta dua pandangan itu reasonable; mereka masing-masing bersedia merelakan sebagaian dari cita-cita mereka untuk mencapai cita-cita bersama, yakni penciptaan satu negara dari sabang sampai merauke dimana semua suku, ras, umat beragama dan komunitas budaya dapat hidup bersama dengan baik, dengan kewajiban dan hak-hak yang sama, tanpa harus melepaskan cita-cita dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian seluruh pluralitas dinusantara itu dapat menerima negara yang mau didirikan itu. Overlapping consensus itu adalah pancasila. Sejak itu pancasila merupakan jaminan bahwa semua komunitas yang bersama–sama merupkan bangsa Indonesia termasuk minorits-minoritas yang paling kecilpun, dapat itu secara damai dan positif dalam satu negara Indonesia. Jadi dengan reasonable, Pancasila mencapai Fairness yang maksimum dalam menengahi pluralitas.
Dengan demikian, hasrat komunitas keagamaan yang semnpit dan keras, tak dapat dipertahankan untuk berlebihan aksi, apalagi mau mengendalikan kehidupan bangsa. Pluralitas agama adalah fakta bangsa Indonesia, sehingga tidak boleh ada kelompok agama yang menempatkan diri sebagai satu-satunya nilai.

4. Rekonstruksi Identitas Bangsa melalui Penghidupan Pancasila
Bangsa Indonesia yang menyadari realitas kemajemukannnya, sejak awal telah digumuli secara lebih saksama dan mendalam oleh father founders kita. Berbagai identitas primordial seperti kesukuan, etnis, golongan, budaya, agama dan lain sebagainya sangat diperhitungkan dan dibiarkan berjalan bersama suatu identitas nasional yaitu kebangsaan Indonesia. Sehingga dengan keIndonesiaan itu, kita bukan hanya memiliki identitas primordianl tertentu, tetapi kita sekali gus menjadi orang Indonesia bersamaan dengan keprimordialan tertentu. Bersama-sama dengan Identitas nasional dan primordial itu, kita menjadi Indonesia. Karena itu, keduanya perlu diseimbangkan, dan bukan mengabaikan salah satu dan hanya memperhatikan yang lain. 
Keseimbangan terhadap kedua identitas – demi menjadi Indonesia itu telah digumuli dan akhirnya menjadi sebuah konsensus politik yang terumuskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan kedua dokumen ini kita melangsungkan kehidupan sebagai Bangsa Indonesia. Titaley[3] mengatakan bahwa, nilai dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 (dan tentunya Pancasila juga karena Pancasila merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945) itu ialah kebebasan (kemerdekaan) dan kesetaraan kemanusiaan. Menurutnya, alinea pertama dan kedua menunjukkan kemerdekaan adalah nilai dasar bangsa ini, karena hakikat seluruh perjuangan menjadi bangsa tidak lain daripada mencapai kemerdekaan itu. Selanjutnya, nilai kedua yang juga sangat mendasar bagi Bangsa ini adalah keinginannya untuk memperlakukan sesamanya secara setara, sebagaimana dalam alinea ketiga dan keempat.
Itu berarti, agar keIndonesiaan itu tetap eksist dan berlangsung, maka Pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah terus dijunjung tinggi. Parktek politik yang lebioh prakarsai oleh elite politik haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. Sementara sebagai warga, kita pun harus bersediah bersikap setara, adil, membebaskan, terbuka, siap berkompro,o atau berargumentasi (to reason) dengan sesama warga kita, untuk hal apa pun, dengan orang dari latarbelakang suku, agama, budaya mana pun, dalam kesetaraan dan sikap saling menerima. Jadi, dengan menghidupi nilai-nilai Pancasila yang berlandaskan kebebasan dan kesetaraan, serta keterbukaan akan pluralitas (terutama agama), tidak boleh lagi ada kelompok keagamaan ekslusif yang mau mendominasi praktek kehidupan berbangsa. Dengan itu, keadilan Rawls dan yang dicita-citakan Pancasila betul-betul fairness. Dengan fairness semacam itu, KeIndonesiaan kita sebagai negara-bangsa tetap eksist dan verlangsung dalam payung Pancasila.

Daftar Pustaka

A. A. Yewangoe, dkk., Format Rekonstruksi Kekristenan, Jakarta-Salatiga, Sinar Harapan – Bina Darma, 2006
Frans Magnis-Suseno, Pancasila Tetap Dasar Eksistensi R. I., (makalah seminar agama dan negada di Salatiga, yang diselenggarakan oleh Bina Darma, 30 Agustus 2006)
-------------------, Berebut Jiwa Bangsa, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006
John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1971,
John Titaley, Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual, Salatiga, UKSW, 2001


[1] John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1971, hal. 60.
[2]. Frans Magnis-Suseno, Berebut Jiwa Bangsa, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006, hlm 173
[3]. John Titaley, Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual, Salatiga, UKSW, 2001, hlm 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar