Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Februari 2011

KEADILAN JOHN RAWLS DAN PANCASILA


KEADILAN JOHN RAWLS DAN PANCASILA
Suatu Upaya mengatasi Pluralitas Agama Demi Eksistensi (Persatuan) Bangsa

1. Permasalahan Bangsa
Semangat Fundamentalisme berupa bangkitnya identitas-identitas primordial berupa Agama, Suku dan kedaerahan, yang cenderung bertindak anarkis, belum lagi Bencana Alam, korupsi para elite politik yang merugikan rakyat, dan lain-lainnya; serta kehadiran Globalisasi dengan jargon utamanya Neo-Liberalisme adalah tantangan paling berat yang merongrong eksistensi dan keberlangsungan Bangsa Indonesia saat ini. Indonesia sedang digerogoti jati dirinya. Tantangan semacam ini, paling rawan merangsang primordialisme keagamaan karena nilai-nilai religiusitas dianggap yang paling sakral untuk diganggu, apalagi oleh budaya asing semacam globalisasi. Kelompok keagamaan yang paling ketat tidak dapat diajak berkompromi dalam kondisi ini. Penolakan total adalah sikap mereka.
Namun persoalannya toidak sebatas itu. Permasalahannya adalah kelompoik keagamaan yang paling fundamental ini  (seperti FPI, Salafi, dll) seringkali memaksakan nilai/kebenaran yang mereka miliki dalam kehidupan yang lebih luas, tepatnya dal;am bangsa Indonesia. Persoalan berlanjut karena tindakan anarkhis pun dilakukan asalkan nilai mereka diwujudkan. Bahayanya tidak hanya penganut agama lain yang dimusuhi, tetapi bahkan aliran yang berlainan dengan mereka dalam agama yang sama pun dianggap musuh. Dengan sikap itu, pluralitas keagamaan yang dipayuingi Pancasila dan UUD 1945 diabaikan – sebab mereka tidak toleran apalagi mau berkompromi dengan pihak yang berbeda dari mereka.
Bila pemaksaan nilai primordial (agama) yang mengatasi nilai nasional (Pancasila) semacam itu di biarkan mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara, apa konsekkuensi yang bakal terjadi? Di manakah prinsip keadilan yang disepakati dan dijanjikan dalam Pancasila ketika hendak menjadi satu bangsa – bangsa Indonesia? Dalam tulisan ini, penulis mencoba memaparkan realita pluralitas, yang tetap dapat memperoleh legitimasi (jaminan) keadilan dalam filsafat politiknya Rohn Rawls – jadi sengaja dicari argumentasi filosofis-rasionalnya,  yang dalam konteks Indonesia, relevan pula dalam Pancasila, dan karena itu, prinsip keadilan yang menjamin pluralitas itu harus tetap dijaga dan dikembangkan demi eksistensi bangsa.
2. Realitas Pluralitas tetap dapat diatasi dengan Adil dalam teori John Rawls

Pada dasarnya, manusia dalam kenyataan kodrat dan personanya saja berbeda (pluralistik), entah berupa keinginan atau hasrat, pemikiran, gaya, daya tarik atau kesukaan, dan lain-lainnya. Dua orang kembar pun tak pernah memiliki keinginan atau pemikiran yang sama. Maka tentu juga dalam realitas manusiawi yang lebih luas pun atau di luar dirinya; entah berupa tradisi, kebudayaan, agama, nilai, moral, kepentingan, ideologi, dllnya akan beranekaragam pula. Dengan kondisi manusiawi yang wajar demikian, tak dapat disangkal bahwa ketegangan antar subyek yang satu dengan yang lain, bahkan antar kelompok subyek pun tak terelakkan.  Hal ini, terutama dalam hal kepentingan dan ideologi, adalajh lebih rumit lagi – bagaimana mungkin mengatasi kepentingan dan pikiran banyak orang secara adil.
John Rawls menawarkan suatu prisnsip keadilan yang menjamin pluralitas. Rawls menegaskan bahwa ada dua prinsip dasar keadilan;  pertama, setiap manusia harus mempunyai persamaan hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama dimiliki orang lain. Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga  (a) diharapkan memberikan keuntungan pada setiap orang, (b) dan semua kedudukan  dan jabatan terbuka untuk semua orang ( yang lalu harus dijabarkan dalam sebuah undang-undang dasar, sistem hukum, dan seterusnya)[1] Jadi, gagasan dasar Rawls adalah: segenap masyrakat tertata dengan baik apabila tatananya dapat diterima oleh semua sebagai adil; oleh orang dari latar belakang agama, budaya, dan keyakinan politik apapun.
Menyadari dilema, terutama dalam komunitas-komunitas yang memiliki jurang perbedaan yang dalam, Rawls mengandaikan bahwa kendati demikian, tentu saja masih cukup “kesamaan” sehingga dapat dimukinkan tercapainya sebuah overlapping Consensus tentang tatanan dasar kehidupan bersama. Artinya tentu saja mereka masing-masing menuntut agar dapat hidup menurut tradisi dan cita-cita masing-masing, tetapi karena dalam sistem nilai mereka terdapat masing-masing toleransi (yang baik) dan fairness pun dijungjung tinggi, maka mereka menyetujui menetapkan  suatu tatanan hidup bersama yang dapat diterima oleh semua.  
Untuk itu Rawls membedakan antara dua pluralisme; “reasonable pluralism” dan “unreasonable pluralism”.[2] Reasonable bukan dalam arti “rasional”, melainkan dari kata “to resaon about”, sebagai bersedia beragumentasi dan berkrompomi. Tentu saja, tentang keyakinan moral inti dan keagamaan sebuah komunitas tidak bersedia untuk tawar-menawar. Akan tetapi, tentang kerangka hidup bersama dengan komunitas lain mereka bersedia “to reason”, untuk mempertimbangkan pelbagai sudut, jadi untuk tidak memutlakkan cita-cita mereka sendiri. Artinya, mereka mampu untuk berkompromi.
Lain halnya kelompok-kelompok dengan keyakinan-keyakinan yang unreasonable, entah karena mereka berdasarkan sebuah ideologi atau paham keagamaan yang keras, kelompok-kelompok itu mempunyai pandangan yang eksklusif, dan karena itu tidak dapat mengadakan pertimbangan bersama atau berkrompomi, dan tidak menerima pluralitas.

3. Keadilan Dalam Pancasila – Menjamin berlangsungnya kehidupan yang Plural.
            Teori Rawls bersesuaian dengan situasi yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia. Berhadapan dengan tugas untuk melatakan tatanan dasar kehidupan kenegaraan bersama yang didambakan, yaitu dalam diskusi BPUPKI bulan mei sampai juli 1945. Waktu itu ada dua  pandangan berhadapan satu sama lain: yang satu mau menjadikan agama mayoritas sebagai dasar negara, yang lain murni kebangsaan. Teryanta dua pandangan itu reasonable; mereka masing-masing bersedia merelakan sebagaian dari cita-cita mereka untuk mencapai cita-cita bersama, yakni penciptaan satu negara dari sabang sampai merauke dimana semua suku, ras, umat beragama dan komunitas budaya dapat hidup bersama dengan baik, dengan kewajiban dan hak-hak yang sama, tanpa harus melepaskan cita-cita dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian seluruh pluralitas dinusantara itu dapat menerima negara yang mau didirikan itu. Overlapping consensus itu adalah pancasila. Sejak itu pancasila merupakan jaminan bahwa semua komunitas yang bersama–sama merupkan bangsa Indonesia termasuk minorits-minoritas yang paling kecilpun, dapat itu secara damai dan positif dalam satu negara Indonesia. Jadi dengan reasonable, Pancasila mencapai Fairness yang maksimum dalam menengahi pluralitas.
Dengan demikian, hasrat komunitas keagamaan yang semnpit dan keras, tak dapat dipertahankan untuk berlebihan aksi, apalagi mau mengendalikan kehidupan bangsa. Pluralitas agama adalah fakta bangsa Indonesia, sehingga tidak boleh ada kelompok agama yang menempatkan diri sebagai satu-satunya nilai.

4. Rekonstruksi Identitas Bangsa melalui Penghidupan Pancasila
Bangsa Indonesia yang menyadari realitas kemajemukannnya, sejak awal telah digumuli secara lebih saksama dan mendalam oleh father founders kita. Berbagai identitas primordial seperti kesukuan, etnis, golongan, budaya, agama dan lain sebagainya sangat diperhitungkan dan dibiarkan berjalan bersama suatu identitas nasional yaitu kebangsaan Indonesia. Sehingga dengan keIndonesiaan itu, kita bukan hanya memiliki identitas primordianl tertentu, tetapi kita sekali gus menjadi orang Indonesia bersamaan dengan keprimordialan tertentu. Bersama-sama dengan Identitas nasional dan primordial itu, kita menjadi Indonesia. Karena itu, keduanya perlu diseimbangkan, dan bukan mengabaikan salah satu dan hanya memperhatikan yang lain. 
Keseimbangan terhadap kedua identitas – demi menjadi Indonesia itu telah digumuli dan akhirnya menjadi sebuah konsensus politik yang terumuskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan kedua dokumen ini kita melangsungkan kehidupan sebagai Bangsa Indonesia. Titaley[3] mengatakan bahwa, nilai dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 (dan tentunya Pancasila juga karena Pancasila merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945) itu ialah kebebasan (kemerdekaan) dan kesetaraan kemanusiaan. Menurutnya, alinea pertama dan kedua menunjukkan kemerdekaan adalah nilai dasar bangsa ini, karena hakikat seluruh perjuangan menjadi bangsa tidak lain daripada mencapai kemerdekaan itu. Selanjutnya, nilai kedua yang juga sangat mendasar bagi Bangsa ini adalah keinginannya untuk memperlakukan sesamanya secara setara, sebagaimana dalam alinea ketiga dan keempat.
Itu berarti, agar keIndonesiaan itu tetap eksist dan berlangsung, maka Pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah terus dijunjung tinggi. Parktek politik yang lebioh prakarsai oleh elite politik haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. Sementara sebagai warga, kita pun harus bersediah bersikap setara, adil, membebaskan, terbuka, siap berkompro,o atau berargumentasi (to reason) dengan sesama warga kita, untuk hal apa pun, dengan orang dari latarbelakang suku, agama, budaya mana pun, dalam kesetaraan dan sikap saling menerima. Jadi, dengan menghidupi nilai-nilai Pancasila yang berlandaskan kebebasan dan kesetaraan, serta keterbukaan akan pluralitas (terutama agama), tidak boleh lagi ada kelompok keagamaan ekslusif yang mau mendominasi praktek kehidupan berbangsa. Dengan itu, keadilan Rawls dan yang dicita-citakan Pancasila betul-betul fairness. Dengan fairness semacam itu, KeIndonesiaan kita sebagai negara-bangsa tetap eksist dan verlangsung dalam payung Pancasila.

Daftar Pustaka

A. A. Yewangoe, dkk., Format Rekonstruksi Kekristenan, Jakarta-Salatiga, Sinar Harapan – Bina Darma, 2006
Frans Magnis-Suseno, Pancasila Tetap Dasar Eksistensi R. I., (makalah seminar agama dan negada di Salatiga, yang diselenggarakan oleh Bina Darma, 30 Agustus 2006)
-------------------, Berebut Jiwa Bangsa, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006
John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1971,
John Titaley, Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual, Salatiga, UKSW, 2001


[1] John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1971, hal. 60.
[2]. Frans Magnis-Suseno, Berebut Jiwa Bangsa, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006, hlm 173
[3]. John Titaley, Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual, Salatiga, UKSW, 2001, hlm 27

Kamis, 10 Februari 2011

REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI UPAYA REKONSTRUKSI IDENTITAS KEINDONESIAAN



1. Latar Belakang Permasalahan
Sebagai warga Negara Indonesia, sadar atau tidak, kita masih berada dalam situasi di mana rasa nyaman sebagai warga bangsa terusik. Aroma pertentangan antar SARA terasa menyebar ke seluruh penjuruh tanah air, memicu kesalingcurigaan, melahirkan konflik antar warga, agama, suku, dan lain sebagainya, serperti yang telah terjadi di Ambon, Poso, Papua, Kalimantan, Jawa, dan lainnya. Bersamaan dengan itu, sebagai bangsa kita juga didera oleh pelbagai persoalan yang diakibatkan oleh alam mau pun ulah manusia. Bencana alam berupa tsunami, gempa, longsor, banjir, serta berbagai kecelakaan transportasi baik darat, laut mau pun udara seolah tak mau kalah dengan menelan banyak korban jiwa serta harta kekayaan. Belum lagi berbagai kasus korupsi dan kemiskinan masih merambah bagaikan penyakit menular yang tak kenal henti. Semua ini menjadi kondisi internal yang sedang menggerogoti Bangsa.
Sementara dari faktor eksternal, Globalisasi menjadi arus tersendiri yang menggerogoti Bangsa karena kehadirannya justeru melahirkan ketegangan yang malah memunculkan hasrat komunitas-komunitas lokal untuk mewujudkan identitas khas (entah agama, suku, budaya, dll) masing-masing – karena dianggap mengganggu.
Sayangnya lagi, tantangan-tantangan ini tanpa sadar membuat kita lupa akan nilai dasar kita sebagai perekat persatuan dan kesatuan yang mampu merekatkan dan menyemangati kita untuk menghadapi semua problematika tersebut. Sebab kenyataannya, kita cenderung mencari jalan masing-masing dan bahkan mau memaksakan nilai primordial kita atas ke-Indonesiaan, yang sesungguhnya hanya memperparah situasi, karena justru mengarah kepada disintegasi bangsa. Kemunculan kelompok-kelompok keagamaan yang tak mau berkompromi (FPI, Salafi, Hizbuth, dll) – bahkan menganggap yang lain sebagai musuh, diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, masih adanya gerakan-gerakan kemerdekaan di Papua, dan lain sebagainya adalah bukti nyata dari kedistabilan bangsa ini yang mengarah pada disintegrasi.
Dalam situasi yang tak menentu ini, muncul banyak pertanyaan; Dapat bertahankah Indonesia? Qou vadis Indonesia? Apa yang harus dilakukan? Dll.
Terhadap semua pertanyaan itu, jawabannya hanya satu: Revitalisasi Pancasila adalah keharusan – bukan lagi pilihan, bila masih ingin mempertahankan keIndonesiaan. Oleh karena itu, tulisan ini akan dilanjutkam dengan memperjelas konsep KeIndonesiaan sebagai identitas bangsa, pemetaan lebih mendalam permasalahan serta analisis terhadapnya, dan ditutup dengan menegaskan Pancasila sebagai perekat eksistensi Bangsa.
2. Konsep KeIndonesiaan – Identitas Bangsa
John Titaley[1] mengatakan bahwa untuk memahami Indonesia dengan baik, maka titik tolak yang paling baik adalah melihatnya sebagai suatu fenomena baru, yang baru ada sejak 17 Agustus 1945. Sebab sebelumnya, yang ada hanyalah fenomena pra-Indonesia, seperti lahirnya tekad untuk menjadi satu bangsa melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada masa pra-Indonesia itu, bangsa-bangsa (Majapahit, Sriwijaya, Maluku, dll) ini independen satu terhadap yang lain, karena kita belum memiliki satu negara yang dapat membina dan mengembangkan kebangsaan itu. Barulah ketika kita berhasil memproklamasikan kemerdekaan kita per 17 agustus 1945, kita menjadi bangsa yang resmi bernama Indonesia. Ini adalah suatu realitas baru yang di dalamnya ada kesalingterimaan antar warga dari Sabang sampai Merauke, dengan kawasan geografis dan sosial  yang terdiri atas 17.600an pulau besar kecil, dengan 400an sistem budaya dan sub-budaya, dengan 300an bahasa yang berbeda, dengan 5 agama resmi di samping agama-agama suku, yang telah menjadi satu dalam bangsa Indonesia dengan Pancasila sebagai payung pemersatunya.[2]
Ketika itu terjadi, kita sudah bukan hanya orang Bali saja. Kita sekaligus juga orang Indonesia bersamaan dengan keBalian kita. Pada zaman kolonial memang keberadaan kita adalah keberadaan kesukuan dan identitas kita adalah identitas kesukuan. Dalam identitas kesukuan itu, sebelum merdeka kita memiliki budaya daerah (suku) sendiri-sendiri dengan berbagai adat-istiadatnya. Termasuk dalam keadaan ini adalah kenyataan beragama kita masing-masing, entah itu agama suku (indigenous religion) atau agama dunia (world Religion). Semua ini dikategorikan sebagai identitas primordial. Akan tetapi setelah merdeka, kita juga memiliki identitas yang baru sebagai bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Ini dikategorikan sebagai identitas nasional.[3] Dengan demikian, kita memiliki dua identitas – primordial dan nasional, yang karenanya kita harus siap hidup dengan kedua-duanya. Dan yang terpenting dari konsep kebangsaan dengan dua identitas ini adalah; adanya nilai kebebasan (kemerdekaan) dan kesetaraan kemanusiaan bagi seluruh komponen anak bangsa.

3. Pemetaan Permasalahan (utama) serta analisis terhadapnya
Permasalahan yang menggerogiti KeIndonesiaan sebagaimana yang disinggung di atas sangat kompleks dan luas. Karena itu, guna membatasi fokus analisa, kiranya persoalan utama saja yang akan dikupas. Setidaknya ada 2 persolan besar yang mengganggu keindonesiaan kini.
a.      Kondisi Sosial Politik Yang Tidak Adil di Zaman Orde Baru Menjadi Sebab Lebih Mendalam Tendesi ke Arah Disintegrasi Bangsa.
Sesungguhnya, tidak berarti tidak ada tendensi-tendensi disintegratif sebelumnya. Adalah wajar bahwa dalam perkembangan suatu masyarakat, kecenderungan semacam itu muncul, dan hal ini memang nyata dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya. Namun yang paling nyata adalah ketika lengsernya pemerintahan otoriter Soeharto. Pertanyaannya, mengapa tendensi semacam itu begitu kuat mencabik-cabik kesatuan bangsa di awal era reformasi itu? Sebagaimana menjadi pengalaman bersama, di sekitar tahun 1998-2000, hampir tak ada hari di mana tak ada kerusuhan, ada yang besar dan mengerikan; dan ada pula yang kecil. Dalam tahun-tahun ini, nyawa orang terancam, bahkan di bunuh, akumulasi kerusuhan, tindak kekerasan, konflik vertikal dan horisontal, begitu serius.
Frans Magnis-Suseno[4] mengemukan bahwa sebab lebih mendalam dari tendensi ke arah disintegrasi ini adalah akibat 2 kebijakan yang salah di Orde Baru, yaitu depolitisasi dan pembangunan yang tidak memenuhi syarat minimum keadilan dalam pandangan masyarakat. Pertama mengenai depolitisasi; masyarakat seluruhnya di atur dan diurus dari atas – hal mana Soeharto mengukuhkan Golkar sebagai partai pemerintah yang mengendalikan seluruh proses politik. Rakyat tidak diberi kesempatan untuk memecahkan persoalan yang ada secara wajar, artinya dengan mengekspresikannya, secara diskursif-argumentatif-rasional. Pada waktu bersamaan – kedua, demi pembangunan atas nama negara – yang di sisi lain juga menjadi kesempatan bagi elite politik melakukan korupsi, sementara masyarakat semakin banyak dituntut pengorbanannya: tanah harus dilepaskan bagi proyek pemerintah, mereka digusur dari tanah dan pekerjaan. Dan itu selalu tanpa musyawarah, disertai ancaman bahwa yang tak bersediah adalah PKI. Akibatnya: rakyat menjadi marah dan pustus asah sehingga reformasi menjadi suatu euforia kebablasan sehingga penjarajan dan pembunuhan menjadi hal wajar. Masyarakat pun terpecah ke dalam kelompok-kelompok primordial ekslusif karena jangkauan perasaan persatuan dan loyalitas sosial semakin menyempit.
Inilah kiranya elemen-elemen dasar yang menjadi tendensi-tendensi ke arah disintegrasi bangsa, yang bahkan memang telah nyata dengan lepasnya Timor Timur, dan tentu saja seperti masih adanya gerakan-gerakan separadis yang ingin memisahkan diri akibat masih adanya ketidakadilan dalam pembangunan dan sistem politik yang tidak demokratis.

 b.      Tantangan Pluralisme – Ketegangan antara identitas primordial dan identitas nasional terhadap keIndonesiaan
Pluralisme modern yang menuntut kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebagai manusia pada akhirnya juga berdampak pada pluralisme keyakinan politik, agama dan moral, yang menuntut kesamaan juga dalam bidang-bidang ini. Dalam konteks Indonesia, nampaknya hal itu (kesamaan) jauh dari harapan. Sebab pluralisme (agama) sendiri diharamkan (oleh MUI), apalagi bicara tentang kesamaan – sebab polemik mayoritas Vs minoritas, asli Vs pendatang, jawa Vs non-jawa, dstnya masih menggema. Maka, terutama pluralisme agama adalah juga tantangan besar bagi persatuan bangsa. Sebab kenyataannya, entah karena ketaatan yang begitu tinggi terhadap keagamaan, atau sekedar reaksi terhadap tantangan globalisasi sebagaimana disinggung di atas, hasrat primordialisme agama begitu kuat, dan sayangnya seringkali berlaku kekerasan untuk memaksakan nilai-nilainya atas Indonesia. Bahkan kelompok yang tidak searah dengan mereka, termasuk komunitas keagamaan yang lain dianggap musuh yang harus ditiadakan. Dalam kondisi ini, hukum positif mau pun etika kebangsaan yang berlaku diabaikan.
Bila gerakan keagamaan yang ekslusif semacam ini terus dibiarkan mengontrol negara, maka kehancuran (perpecahan/perpisahan) makin dekat di ambang pintu. Hal ini tak terelakkan karena eklusivisme primordial keagamaan ini menyangkal pluralitas bangsa dan mau memaksakan identitas kelompoknya sendiri pada wagra bangsa yang lain, mereka tidak bersediah berkompromi, apalagi menerima pihak yang berbeda. Keterbukaan, dialog, kebebasan (kemerdekaan) dan kesetaraan kemanusian yang termaktub dalam Pancasila tidak mungkin terwujud dalam kondisi ini. Sebab keberadaan identitas primordial – agama, hendak menggantikan posisi identitas kebangsaan yang lebih terbuka – pancasila.

4. Penutup – Revitalisasi Pancasila sebagai Keharusan
Apa pun yang telah dan sedang terjadi, sesungguhnya masih ada harapan. Pancasila dan UUD 1945 adalah modal utama kita bereksistensi sebagai bangsa Indoneisia. Pancasila sebagai ideologi bangsa yang sarat makna, sesungguhnya masih relevan sebagai sunmber rujukan, sumber pencerahan, inspirasi dan jendela solusi di masa yang penuh tantangan dan ancaman (Pidato Presiden SBY dalam memperingati lahirnbya Pancasila, 1 Juni 2006).
Terhadap persoalan pertama – depolitisasi dan ketidakadilan dalam pembangunan, Pancasila (tentunya juga UUD 1945) jelas menolak itu. Sebab Pancasila dan UUD 1945 menjamin pembangunan yang adil demi kesejateraan seluruh rakyat. Hal ini jelas dalam Sila ke-5 Pancasila, dan pasal 34 UUD 1945. Sementara menyangkut Hal politik,  negara Indonesia sebagai penganut demokrasi, jelas menghormati kebebasan politik (band pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak berkumpul, berserikat, dll)
Sementara persoalan pluralitas, bangsa Indonesia yang menyadari realitas ini sejak berdirinya, hal itu telah diatur dan dijamin sejak awal. Dirumuskannya sila Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Founders Fathers adalah bukti nyata adanya kesediaan untuk hidup berdampingan dalam kesetaraan menghadap Yang Esa itu. Dalam bahasa Titaley, dengan memeluknya identitas nasional sebagai konsekuensi sebagai bangsa Indonesia, agama-agama haruslah bersediah hidup secara inklusif dan saling menerima dalam pembanguan bangsa – sebab agama-agama hanyalah identitas primordial kita sehingga tidak boleh memaksakan sila pertama itu dengan kekhasan agamanya saja (satu agama), lalu memaksakan nilainya menjadi yang paling asli untuk keIndonesiaan, dan menjadikannya ukuran moral dalam kehidupan kebangsaan. Ketika ini terjadi, pluralitas agama bukan lagi menjadi pendukung kebangsaan, tetapi malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa. Tentu saja masih banyak persoalan lain yang menggangu keIndonesiaan, tetapi sesungguhnya Pancasila telah menjamin persatuan bangsa ini, apa pun permasalahannya.
Maka, revitalisasi pancasila menjadi keharusan sebagai rekonstruksi identitas bangsa, berarti bangsa ini harus menghidupkan kembali arti pancasila sebagaimana yang diperlihatkan sejak awal munculnya, yakni adalah kesepakatan rakyat Indonesia untuk membangun sebuah negara, dimana semua warga masyarkat sama kedudukannya, sama kewajibannya dan sama haknya, jadi tanpa diskriminasi, tanpa membedakan agama masing-masing,[5] dan semuanya itu harus dilindungi oleh negara. Realisasi nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan, serta kesejateraan sosial semacam itu dengan sendirinya  akan memperkokoh persatuan bangsa Indonesia.


Kepustakaan Pilihan
John Titaley, Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual, Salatiga, UKSW, 2001
Djaka Soetapa, Gereja dan Agama-agama lain, dalam Format Rekonstruksi Kekristenan, Jakarta-Salatiga, Sinar Harapan – Bina Darma, 2006
Frans Magnis-Suseno, Kuasa dan Moral, Jakarta; Gramedia, 2001
-------------------, Pancasila Tetap Dasar Eksistensi R. I., (makalah seminar agama dan negada di Salatiga, yang diselenggarakan oleh Bina Darma, 30 Agustus 2006)
-------------------, Berebut Jiwa Bangsa, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006


[1]. John Titaley, Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual, Salatiga, UKSW, 2001, hlm 23
[2]. Djaka Soetapa, Gereja dan Agama-agama lain, dalam Format Rekonstruksi Kekristenan, Jakarta-Salatiga, Sinar Harapan – Bina Darma, 2006121
[3]. John Titaley, Op.Cit, hlm 24
[4].  Frans Magnis-Suseno, Kuasa dan Moral, Jakarta; Gramedia, 2001, hlm 26-27
[5] Frans Magis-Suseno, Pancasila Tetap Dasar Eksistensi R. I., (makalah seminar agama dan negada di Salatiga, yang diselenggarakan oleh Bina Darma, 30 Agustus 2006)